- Staf Bidang Jaringan PPTIK yang bertugas untuk memonitor server melihat pesan gangguan dari layanan suatu server atau menerima laporan dari pengguna jasa;
- Staf Bidang Jaringan mengakses layanan server tersebut untuk memastikan bahwa pesan gangguan memang benar;
- Staf Bidang Jaringan akan melaporkan ke KaBidJar kejadian gangguan server;
- Apabila server yang mengalami gangguan dan pengelolaan servernya di bawah PPTIK, maka KaBidJar akan memerintahkan staf bidang jaringan melakukan pengecekan pada server web;
- Staf bidang jaringan yang ditugaskan untuk melakukan pengecekan terhadap layanan web mencari sumber permasalahan pada serverdan menyelesaikan permasalahan tersebut;
- Staf yang ditugaskan akan melaporkan penyebab dan solusi penyelesaian dari permasalahan ke KaBidJar;
- Apabila server yang mengalami gangguan, pengelolaan servernya tidak dilakukan oleh PPTIK, maka KaBidJar akan menghubungi pengelola server tersebut agar menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
